Correct Article 15
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf, a, b, c, d, e, f, dan h;
b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri.
Your Correction
