Correct Article 12
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Current Text
(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
