Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction