Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh : a. Pengadilan Negeri; b. Pengadilan Tinggi. (2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Your Correction