Correct Article 69
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Current Text
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan Pelaksanaan yang telah
epkumham.go
ada mengenai Peradilan Umum dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
