Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Jurusita diatur oleh Mahkamah Agung.
Your Correction