Correct Article 65
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Current Text
(1) Jurusita bertugas :
a. melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;.
b. menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG;
c. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri;
d. membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2)Jurusita berwenang melakukan tugasya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.
Your Correction
