Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusita bertugas : a. melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;. b. menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG; c. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri; d. membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (2)Jurusita berwenang melakukan tugasya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.
Your Correction