Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 64
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Tugas dan tanggung jawab serta tata keta Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
Your Correction
Tugas dan tanggung jawab serta tata keta Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion