Correct Article 61
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Current Text
(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
(2) Dalam daftar perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.
Your Correction
