Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan. (2) Dalam daftar perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.
Your Correction