Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 60
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
Your Correction
Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion