Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 59
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
Your Correction
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion