Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. (2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan epkumham.go terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Your Correction