Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (2) Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi adalah Hakim Tinggi.
Your Correction