Correct Article 11
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Current Text
(1) Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi adalah Hakim Tinggi.
Your Correction
