Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakirn Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. (2) Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. epkumham.go
Your Correction