Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadilan terdiri dari : a. Pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama; b. Pengadilan Tinggi, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.
Your Correction