Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dengan: 1. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum. 2. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi.
Your Correction