Correct Article 2
UU Nomor 2 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Current Text
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1983/1984 terdiri atas
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 7.275.100.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 9.290.250.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 menurut perkiraan berjumlah Rp 16.565.350.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini berturut- turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)Pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
