Correct Article 2
UU Nomor 2 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS (CONVENTION ON SPECIAL MISSION, NEW YORK, 1969)
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
Your Correction
