Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disita tetapi tidak dirampas, tidak dikembalikan kepada yang berhak sebelum barang- barang itu atas biayanya ditera atau ditera ulang. (2) Penyitaan dilakukan menurut tatacara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Your Correction