Correct Article 32
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Current Text
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 UNDANG-UNDANG ini dipidana penjara selama- lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 UNDANG-UNDANG ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggitingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG ini dipidana kurungan selama- lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Your Correction
