Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 UNDANG-UNDANG ini dipidana penjara selama- lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 UNDANG-UNDANG ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggitingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (3) Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG ini dipidana kurungan selama- lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Your Correction