Correct Article 31
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Current Text
Dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya:
a. kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya, atau
b. menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
