Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya: a. kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya, atau b. menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction