Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dilarang pada tempat-tempat seperti tersebut dalam Pasal 25 UNDANG-UNDANG ini memakai atau menyuruh memakai: a. alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan cara lain atau dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya; b. alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar atau Menimbang malebihi kapasitas maksimumnya; PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com c. alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar, Menimbang atau menentukan ukuran kurang daripada batas terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri.
Your Correction