Correct Article 28
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Current Text
Dilarang pada tempat-tempat seperti tersebut dalam Pasal 25 UNDANG-UNDANG ini memakai atau menyuruh memakai:
a. alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan cara lain atau dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya;
b. alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar atau Menimbang malebihi kapasitas maksimumnya;
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
c. alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur, menakar, Menimbang atau menentukan ukuran kurang daripada batas terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri.
Your Correction
