Correct Article 26
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Current Text
Dilarang menawarkan untuk dibeli, menjual, menawarkan untuk disewa, menyewakan, mengadakan persediaan untuk dijual, disewakan atau diserahkan atau memperdagangkan secara bagaimanapun juga:
a. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang bertanda tera batal;
b. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b UNDANG-UNDANG ini;
c. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tandajaminannya rusak.
Your Correction
