Correct Article 25
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Current Text
Dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai:
a. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang bertanda batal;
b. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b UNDANG-UNDANG ini;
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
c. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tanda teranya rusak;
d. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang setelah padanya dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukkannya, yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai yang berhak.
e. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya daripada yang diizinkan berdasarkan Pasal 12 huruf c UNDANG-UNDANG ini untuk tera ulang;
f. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan menurut dasar dan sebutan lain daripada yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UNDANG-UNDANG ini;
g. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya untuk keperluan lain daripada yang dimaksud dalam atau berdasarkan UNDANG-UNDANG ini;
di tempat usaha; di tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum; di tempat melakukan penyerahan-penyerahan; di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan.
Your Correction
