Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pekerjaan tera dan tera ulang atau pekerjaan-pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dikenakan biaya tera. (2) Biaya tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction