Correct Article 15
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Current Text
Pegawai yang berhak menera atau menera ulang berhak juga untuk menjustir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang diajukan untuk ditera atau ditera ulang apabila ternyata belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
