Correct Article 13
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Current Text
Menteri mengatur tentang:
a. pengujian dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang;
c. tempat-tempat dan daerah-daerah dimana dilaksanakan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis- jenis tertentu.
Your Correction
