Correct Article 11
UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL
Current Text
(1) Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG ini dibina oleh suatu lembaga yang khusus dibentuk untuk itu.
(2) Susunan organisasi dan tatakerja lembaga tersebut dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Your Correction
