Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG ini dibina oleh suatu lembaga yang khusus dibentuk untuk itu. (2) Susunan organisasi dan tatakerja lembaga tersebut dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Your Correction