Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 2 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang METROLOGI LEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) a. Satuan dasar besaran panjang adalah meter; b. Satuan dasar besaran massa adalah kilogram; c. Satuan dasar besaran waktu adalah sekon; d. Satuan dasar besaran arus listrik adalah amper; e. Satuan dasar besaran suhu termodinamika adalah kelvin; f. Satuan dasar besaran kuat cahaya adalah kandela; g. Satuan dasar besaran kuantitas zat adalah mole. (2) Definisi yang berlaku bagi satuan-satuan dasar seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah definisi terbaru yang ditetapkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
Your Correction