Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 2 Tahun 1977 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan Rp. 169.190.000.000,00 yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 102.790.000.000,00, b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 66.400.000.000,00. (2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction