Correct Article 2
UU Nomor 2 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970,DAN KONVENSI MONTREAL 1971
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Your Correction
