Correct Article 2
UU Nomor 2 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan bertambah dengan Rp. 400.629.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp.54.512.000.000,00
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 346.117.000.000,00
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat(1) sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
