Correct Article 1
UU Nomor 2 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan bertambah dengan Rp. 408.409.000.000,00 yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 390.263.000.000,00
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 18.146.000.000,00
(2) Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat(1) sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
