Correct Article 6
UU Nomor 2 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 1974/1975 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
