Correct Article 1
UU Nomor 2 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
Current Text
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperoleh dari :
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.363.400.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b asal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 213.900.000.000,00.
(4) Jumlah ...
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.577.300.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan 11 UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
