Correct Article 2
UU Nomor 2 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Current Text
(1).
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 diperkirakan berkurang dengan Rp. 44.640.000.000,00 yang terdiri dari :
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 5.752.000.000,00
b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.
50.392.000.000,00 Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 3 …
Your Correction
