Correct Article 1
UU Nomor 2 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Current Text
(1).
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1971/1972 diperkirakan berkurang dengan Rp. 26.087.000.000,00 yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.
12.061.000.000,00
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp.
38.148.000.000,00
(2).
Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
