Article 4
(1) UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG tentang perluasan Kotapraja Surabaya".
(2) UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan-nya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1965.
PRESIDEN Republik INDONESIA.
ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1965.
Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 19