Article 1
Jumlah uang yang diserahkan kepada Kas Negara sebagai Sumbangan Wajib Istimewa yang dikeluarkan dengan UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tidak diperhitungkan dalam menghitung laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam pengertian UNDANG-UNDANG Pajak Perseroan 1925 atau UNDANG-UNDANG Pajak Pendapatan 1944 dan tidak akan diperhitungkan dengan pajak apapun.