Correct Article 2
UU Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1953 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908
Current Text
(1) Pemungutan pajak menurut dasar pertama dan kedua atas tahuntahun pajak dan masa pajak yang dimulai setelah 31 Desember 1950, tidak dilakukan.
(2) Menteri Keuangan dapat menentukan bahwa akan dipungut lagi pajak menurut dasar- dasar ini semenjak suatu saat yang akan ditentukan kemudian.
Your Correction
