Correct Article 44
UU Nomor 2 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1953 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908
Current Text
(1) Di mana dalam ordonansi ini disebut "bestuurshoofd (kepala pemerintahan daerah)", maka itu artinya mereka yang menjabat jabatan pamongpraja yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri Dalam Negeri, masing-masing menurut daerah pemerintahannya.
(2) Di mana dalam ordonansi ini disebut "bestuursgebeid atau daerah pemerintahan", maka itu artinya daerah jabatan dari seseorang kepala pemerintahan (bestuurshoofd)".
XXVII. Pasal 46 dihapuskan.
Your Correction
