Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 2 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN "UU DRT TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN TENTANG MENGELUARKAN MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UU FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG federal dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan sebagai berikut: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT Menimbang: bahwa ... dst; (alasan-alasan pembentukan UNDANG-UNDANG). Mengingat: ......... (pasal-pasal Konstitusi atau UNDANG-UNDANG lain yang menjadi dasar kekuasaan atau kewajiban pengundang-undang). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (dan Senat: jika diperlukan); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: ... (nama UNDANG-UNDANG). Kemudian dimuat isi UNDANG-UNDANG dan sesudah itu ditulis di sebelah kanan sebagai tanda pengesahan oleh Pemerintah: Disahkan di .....(nama tempat) pada ............(hari bulan dan tahun). PRESIDEN Republik INDONESIA Serikat .........(tanda-tangan PRESIDEN) ......... (nama PRESIDEN). Menteri ..(yang bersangkutan) ..........(tanda-tangan serta Menteri) ..........(nama Menteri). Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada Pasal 132 Konstitusi maka hal ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan: "dan Senat" tersebut di atas dan dengan memuat pasal 132 Konstitusi dalam "Mengingat". Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada Pasal 136 ayat (3) Konstitusi maka hal ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan: "dan Senat" seperti di atas dan dengan memuat dalam "Menimbang" keterangan bahwa usul UNDANG-UNDANG ini telah ditolak oleh Senat serta dengan memuat dalam "Mengingat" Pasal 136 ayat 3 dan pasal 137 ayat 1 Konstitusi.
Your Correction