Correct Article 47A
UU Nomor 19 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Hasil penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan pelelangan.
(2) Ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
36. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
