Correct Article 46
UU Nomor 19 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan pemeriksaan tersangka dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
34. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
