Correct Article 45A
UU Nomor 19 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan.
(3) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
c. permintaan sendiri secara tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
33. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
