Correct Article 33
UU Nomor 19 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,
Republik INDONESIA mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
24. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
