Correct Article 7
UU Nomor 19 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
b. menerima laporan dan MENETAPKAN status gratifikasi;
c. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan;
d. merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; dan
f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib membuat laporan pertanggungjawaban 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada
Republik INDONESIA,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
