Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan tempat pemasukan Komoditas Pertanian dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b harus mempertimbangkan: a. daerah sentra produksi Komoditas Pertanian dalam negeri; dan b. kelengkapan instalasi karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction