Correct Article 25
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Komoditas Pertanian yang menguntungkan bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
(2) Kewajiban Pemerintah menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan MENETAPKAN:
a. tarif bea masuk Komoditas Pertanian;
b. tempat pemasukan Komoditas Pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean;
c. persyaratan administratif dan standar mutu;
d. struktur pasar produk Pertanian yang berimbang; dan
e. kebijakan stabilisasi harga pangan.
Your Correction
