Correct Article 23
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
(2) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pembelian secara langsung;
b. penampungan hasil Usaha Tani; dan/atau
c. pemberian fasilitas akses pasar.
Your Correction
