Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Perlindungan Petani. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melaksanakan strategi Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Your Correction